Proses pengunduran diri Mayjen Novi Helmy Prasetya dari TNI saat ini sedang dalam proses di Markas Besar TNI. Sebelumnya, Novi menjabat sebagai Dirut Bulog...
Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menegaskan bahwa prajurit aktif yang menjabat di instansi dan lembaga sipil harus mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan Pasal 47...
Ketua Fraksi Partai Golkar, Sarmuji, menyatakan bahwa tidak masalah jika prajurit aktif TNI menduduki jabatan sipil, asalkan mereka memiliki kemampuan yang sesuai dan tidak...