Ketua Fraksi Partai Golkar, Sarmuji, menyatakan bahwa tidak masalah jika prajurit aktif TNI menduduki jabatan sipil, asalkan mereka memiliki kemampuan yang sesuai dan tidak melanggar undang-undang. Pernyataan itu disampaikan Sarmuji dalam konteks kekhawatiran masyarakat terkait dwifungsi ABRI melalui revisi UU TNI oleh DPR RI. Sarmuji menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, peraturan tentang keterlibatan militer dalam dunia sipil harus diatur dengan baik sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Di sisi lain, Sarmuji juga menegaskan bahwa DPR RI akan tetap memperhatikan masukan dari masyarakat terkait revisi UU TNI. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa revisi tersebut tidak mengorbankan semangat reformasi. Isu dwifungsi ABRI mencuat setelah Mayjen Novi Helmy Prasetya, yang masih aktif sebagai prajurit, ditunjuk sebagai Dirut Perum Bulog oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Meskipun ada Pasal 47 Ayat 1 UU TNI yang mengatur bahwa anggota TNI hanya boleh menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun, anggota Komisi I Fraksi PDIP TB Hasanuddin merasa bahwa hal ini tidak relevan dengan kembalinya dwifungsi ABRI. Dalam pandangan Hasanuddin, penempatan perwira TNI di jabatan sipil di lembaga atau kementerian tidak lagi terkait dengan dwifungsi ABRI.