Prabowo Subianto

Inisiatif Kesehatan Gratis Prabowo Subianto: Terobosan Langka

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, memperkenalkan program Cek Kesehatan Gratis sebagai inovasi langka yang tidak umum diterapkan di negara lain. Program ini telah diluncurkan sejak...
HomePolitikPanglima TNI Beri Peringatan Keras Prajurit Aktif Rangkap Jabatan

Panglima TNI Beri Peringatan Keras Prajurit Aktif Rangkap Jabatan

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menegaskan bahwa prajurit aktif yang menjabat di instansi dan lembaga sipil harus mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal tersebut mengatur bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Kemudian, prajurit aktif dapat menempati beberapa jabatan khusus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Agus mengatakan bahwa prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain harus mengundurkan diri sesuai dengan Pasal 47. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Hariyanto, menjelaskan bahwa prajurit bisa mengajukan pengunduran diri ke Mabes TNI untuk menempati jabatan sipil di luar TNI. Setelah pengajuan disetujui, mereka akan berstatus sipil penuh dan tidak terikat dengan kewajiban TNI.

Namun, belum dijelaskan mengenai sanksi bagi prajurit aktif yang tidak mematuhi aturan tersebut. Penegakan aturan ini dianggap penting oleh para ahli dan pengamat militer untuk mencegah praktik penempatan prajurit TNI di jabatan sipil yang tidak sesuai. Dalam praktiknya, masih terdapat kelemahan dalam pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini oleh TNI.

Dwifungsi ABRI yang tengah kembali mengemuka juga menjadi perhatian. Para ahli menyoroti adanya prajurit aktif yang rangkap jabatan di dalam dan luar TNI, menciptakan kerentanan terhadap potensi masalah moral dan konstitusi. Oleh karena itu, perbaikan regulasi, penegakan aturan, dan pengawasan yang tegas diperlukan untuk mencegah kekeliruan dalam penempatan prajurit ke jabatan sipil di luar TNI.

Source link