Pria Pengedar Narkotika Ditangkap di Desa Curungrejo, Kabupaten Malang
Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengamankan seorang pria berinisial EWP (27) di area persawahan Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, beserta barang bukti 96,28 gram sabu dan 131,98 gram ganja kering pada Minggu (26/7/2026).
Kepanjen Tertangkap Sasaran Bisnis Narkoba
Bisnis narkotika di wilayah Kabupaten Malang kembali terguncang dengan penangkapan pria yang diduga sebagai pengedar narkoba. Operasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Malang berhasil membongkar peredaran narkoba skala besar di Kecamatan Kepanjen.
Pria tersebut, EWP (27), terpaksa menyerah saat petugas menangkapnya di pinggir jalan persawahan Desa Curungrejo. Penangkapan ini dilakukan pada hari Minggu (26/7/2026) lalu, di mana polisi menyita jumlah barang bukti yang signifikan, yaitu sabu seberat 96,28 gram dan ganja kering seberat 131,98 gram.
Penyelidikan Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasihumas Polres Malang, AKP M Budiono, menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi curiga terkait aktivitas di sekitar persawahan Desa Curungrejo. Tim Satresnarkoba langsung merespons laporan tersebut dengan sigap dan berhasil menyergap tersangka sesuai dengan informasi yang diterima.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket narkotika dan peralatan penunjang lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa EWP diduga bukan hanya seorang pemakai, melainkan juga berperan sebagai pengedar dan perantara dalam jaringan peredaran narkoba.




