spot_img

Prabowo Subianto

Panduan Klaim Asuransi Mobil: Syarat, Dokumen, Proses

Cara Klaim Asuransi Mobil: Syarat Dokumen dan Prosedurnya Mengajukan klaim asuransi mobil membutuhkan kelengkapan dokumen dan ketepatan mengikuti prosedur yang ditetapkan perusahaan asuransi. Pemegang polis...
HomeKriminalKisah Pemuda Gasak Toko Pancing: Salat Jumat yang Mencengangkan

Kisah Pemuda Gasak Toko Pancing: Salat Jumat yang Mencengangkan

Pemuda Gasak Toko Pancing di Malang Saat Salat Jumat

Pemuda DW Tertangkap Usai Curanmor di Toko Pancing

Unit Reskrim Polsek Wagir berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DW (23) setelah mencuri peralatan pancing dan uang tunai senilai Rp4 juta di Toko Umpan Griya Cacing Malang. Kejadian tersebut terjadi di Desa Parangargo, Kecamatan Wagir, pada saat Salat Jumat (24/7/2026).

Modus Operasi Pencurian

Pemuda tersebut menggunakan modus mematikan kamera CCTV di toko tersebut untuk melancarkan aksinya. Semua barang curian diambil saat suasana toko sepi, dimanfaatkan saat jam Salat Jumat.

Langkah cepat dari Unit Reskrim Polsek Wagir berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap DW. Pelaku merupakan warga Kelurahan Cemoro Kandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tindakan DW diduga sebagai pelaku pembobolan di Toko Umpan Griya Cacing Malang yang berada di Desa Parangargo, Kecamatan Wagir.

Masyarakat dikejutkan dengan kejadian ini, terutama karena pemilik toko dan pasukannya menemukan sejumlah barang dagangan hilang tanpa jejak. Kejanggalan pun terlihat saat kamera CCTV tidak berfungsi dengan baik saat kejadian terjadi.

Penangkapan Pelaku dan Temuan Barang Bukti

Setelah mendapatkan laporan dari pemilik toko, polisi mulai melakukan penyelidikan. Tidak membutuhkan waktu lama, DW berhasil ditangkap di lokasi dengan sejumlah barang bukti hasil curiannya.

Berbagai peralatan pancing dan botol essens pemikat ikan berhasil diamankan bersama dengan uang tunai sebesar Rp4 juta. Total kerugian yang diderita pemilik toko mencapai angka tersebut.

DW saat ini ditahan di Mapolres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif dari aksi pencurian ini serta apakah pelaku terlibat dalam kejahatan serupa sebelumnya.

Atas tindakannya, DW akan dijerat dengan pasal pencurian sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi juga memberikan imbauan kepada pemilik usaha untuk meningkatkan sistem keamanan, terutama pada saat-saat toko sepi atau ditinggal ibadah.

Diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan segera melapor jika menemui kejanggalan dalam keamanan lingkungan sekitar mereka. Langkah preventif seperti ini diharapkan dapat mengurangi tingkat kejahatan di wilayah tersebut.

Source link