spot_img

Prabowo Subianto

Spesifikasi dan Harga Honda All New Vario 125 Terbaru 2025

Honda All New Vario 125 telah diperkenalkan sebagai generasi terbaru dalam kategori motor matic 125 cc. Motor ini menawarkan desain, fitur, dan teknologi lampu...
HomePolitikEks Guru Besar IPB Diperiksa Bareskrim Terkait Sengketa Lahan

Eks Guru Besar IPB Diperiksa Bareskrim Terkait Sengketa Lahan






Prof Ing Mokoginta Datangi Bareskrim Terkait Kasus Sengketa Lahan

Prof Ing Mokoginta Meminta Kepastian Hukum dari Bareskrim Terkait Kasus Sengketa Lahan

Jakarta, CNN Indonesia — Profesor Ing Mokoginta, mantan Guru Besar IPB, mengunjungi Bareskrim Polri pada Kamis (9/7) untuk meminta kepastian hukum terkait sengketa lahan miliknya. Dalam kunjungannya tersebut, Prof Ing didampingi oleh tim hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP, Wiradarma Harefa. Mereka menanyakan penanganan kasus dugaan mafia tanah yang telah berlangsung sejak 2017 di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Penyelidikan Kasus Mafia Tanah

Wiradarma menyatakan bahwa laporan kasus ini sudah diajukan sejak 2017, namun hingga saat ini belum ada kepastian yang jelas. Prof Ing masih terus mencari keadilan terkait tanah miliknya yang menjadi korban mafia tanah di Sulawesi Utara. Selain meminta perkembangan laporan yang sudah ada, klien mereka juga berencana untuk melaporkan pihak-pihak yang masih menguasai tanah keluarganya tanpa dasar hukum yang jelas.

Putusan Pengadilan dan Pelanggaran Pemilikan Tanah

Meskipun sertifikat hak milik yang menjadi dasar penguasaan tanah telah dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, beberapa pihak masih bersikukuh menempati lahan tersebut. Putusan PTUN telah ditindaklanjuti oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kotamobagu dan Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara dengan mencabut sertifikat hak milik yang diterbitkan atas nama pihak tersebut.

Prof Ing menyatakan bahwa kasus ini telah berlangsung hampir sembilan tahun dan menunggu penyelesaian. Ia berharap agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum untuk menghindari ketidakpastian yang berkelanjutan. Meskipun telah ada bukti, keterangan saksi, dan fakta kronologis yang jelas, penyelesaian kasus ini belum kunjung tuntas.

“Kami hanya meminta hak kami sebagai warga negara, yaitu kepastian, keadilan, dan jawaban. Kami masih percaya pada hukum dan keadilan, namun kami juga manusia biasa yang memiliki batas kemampuan, kekuatan, kesabaran, dan usia,” ujar Prof Ing.

Sumber: CNN Indonesia

Source link