Bupati Gowa Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulsel
Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menerima laporan dari Bupati Gowa, Husniah Talenrang, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu di sidang pansus hak angket DPRD. Laporan tersebut dilimpahkan dari Bareskrim Polri.
Alasan Laporan Dialihkan ke Polda Sulsel
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa laporan dari Bareskrim Polri tanggal 2 Juli 2026 tentang tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah dan atau pencemaran nama baik telah dialihkan ke Polda Sulsel pada tanggal 6 Juli.
Didik menyatakan bahwa laporan tersebut dialihkan ke Polda Sulsel karena pertimbangan lokasi kejadian berada di wilayah hukum Sulawesi Selatan. Menurutnya, faktor locus delicti serta domisili korban dan saksi-saksi menjadi pertimbangan utama dalam pemindahan laporan tersebut.
Husnia Talenrang Bersiap Hadapi Sidang Panitia Khusus
Bupati Gowa, Husnia Talenrang, melaporkan wartawan Saenal Abidin dan Kepala Dinas Perhubungan Gowa, Agussalim Harahap, terkait dugaan pencemaran nama baik di pansus hak angket DPRD Gowa, Sulawesi Selatan. Menurutnya, keterangan yang disampaikan kedua saksi tersebut telah menimbulkan fitnah di masyarakat dan mencemarkan nama baiknya baik pribadi maupun sebagai kepala daerah.
Selain itu, Husnia juga menyatakan kesiapan untuk hadir pada sidang pansus tersebut jika diundang untuk memberikan klarifikasi dengan fakta yang ada. Namun, hingga saat ini, beliau menyebut bahwa belum menerima undangan resmi dari pansus hak angket terkait kasus tersebut.




