spot_img

Prabowo Subianto

Spesifikasi dan Harga Honda All New Vario 125 Terbaru 2025

Honda All New Vario 125 telah diperkenalkan sebagai generasi terbaru dalam kategori motor matic 125 cc. Motor ini menawarkan desain, fitur, dan teknologi lampu...
HomePolitikKejagung Sita 390 Ton Tanah Bermuatan Logam Tanah Jarang PT PMM

Kejagung Sita 390 Ton Tanah Bermuatan Logam Tanah Jarang PT PMM

Kejaksaan Agung Sita 390 Ton Tanah Milik PT Putraprima Mineral

Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita total 390 ton tanah dengan muatan Logam Tanah Jarang (LTJ) milik PT Putraprima Mineral (PMM) yang hendak diekspor secara ilegal. Penyitaan ini dilakukan setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan tanah tersebut di Dermaga Batam.

Penyelidikan Lebih Lanjut

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan bahwa pihaknya terus menyelidiki berat bersih muatan LTJ yang terkandung dalam tanah tersebut. Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa PT PMM telah melakukan ekspor ilegal LTJ sebanyak dua kali sebelumnya. Namun, masih belum diketahui pasti jumlah tanah yang telah diekspor dan tujuannya.

Tiga Orang Tersangka Ditahan Terkait Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) pada periode 2018-2019. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa salah satu tersangka adalah Iwan Setiawan, perwakilan PT PMM. Selain itu, dua tersangka lainnya adalah Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, dan Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang, Gian Prabuharto.

Source link