Korupsi Modernisasi Pabrik Gula PTPN XI: 2 Tersangka Ditangkap
Jakarta, CNN Indonesia — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi modernisasi pabrik gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI. Kedua tersangka tersebut adalah DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017 dan TD selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia.
Peran Tersangka dalam Kasus Korupsi
Berdasarkan alat bukti yang sah, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, menyatakan bahwa kedua tersangka ditetapkan pada tanggal 2 Juli 2024. DPP diduga mengondisikan pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat. Selain itu, DPP juga dianggap melakukan pembentukan konsorsium KSO Wika-Barata-Multinas (WBM) dengan menaikkan harga perkiraan sendiri yang menguntungkan pihak tertentu.
Sementara itu, pelaku TD tidak memenuhi kewajiban sesuai kontrak dalam pelaksanaan proyek. Terdapat ketidaksesuaian antara perencanaan proyek dengan persyaratan yang ada, termasuk ketidaklaksanaan tahapan commissioning yang seharusnya dilakukan.
Kasus Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo
Kortas Tipikor Polri sedang mengusut dugaan korupsi proyek pengembangan pabrik gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI. Proyek ini berlangsung dari 2016 hingga 2022 dengan skema EPCC. Meskipun proyek ini mendapat pendanaan dari PMN sebesar Rp650 miliar dan pinjaman lebih dari Rp462 miliar, kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas, tidak melibatkan pihak ahli teknologi gula dalam pelaksanaannya.
PTPN XI akhirnya memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas karena ketidakmemenuhi syarat-syarat kontrak. Total pembayaran yang telah dilakukan kepada kontraktor mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak sebesar Rp716,6 miliar.




