spot_img

Prabowo Subianto

Spesifikasi dan Harga Honda All New Vario 125 Terbaru 2025

Honda All New Vario 125 telah diperkenalkan sebagai generasi terbaru dalam kategori motor matic 125 cc. Motor ini menawarkan desain, fitur, dan teknologi lampu...
HomePolitikAnalisis Formil UU Polri: Peneliti dan Aktivis Mahasiswa Uji ke MK

Analisis Formil UU Polri: Peneliti dan Aktivis Mahasiswa Uji ke MK

Peneliti dan Aktivis Mahasiswa Ajukan Gugatan Uji Formil UU Polri ke MK

Seorang peneliti dan aktivis mahasiswa telah mengajukan gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang baru disahkan pada 9 Juni lalu.

Pemohon dalam kasus ini adalah Zulfikar Putra Utama, seorang peneliti di Lembaga Indonesia Parliamentary Center, dan Muhammad Ezra Suhaeri, seorang mahasiswa aktif serta Ketua Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Permohonan Terdaftar dalam Perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026

Salah satu poin yang ditekankan dalam sidang pendahuluan uji materiil Undang-Undang Polri adalah bahwa pembentukan undang-undang tersebut tidak mematuhi ketentuan pembentukan undang-undang menurut Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

Sidang pendahuluan gugatan UU Polri tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dua hakim konstitusi M Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh. Para pemohon dalam gugatan ini mendalilkan bahwa pembentukan UU Polri dilakukan tanpa memperhatikan prinsip-prinsip dan prosedur pembentukan undang-undang yang baik, termasuk aspek keterbukaan, kedayagunaan, kehasilgunaan, dan partisipasi publik.

Asas Keterbukaan dan Partisipasi Publik Menjadi Sorotan

Salah satu poin penting yang diungkapkan oleh para pemohon adalah tahapan pembentukan undang-undang yang terdiri dari lima tahapan, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Mereka menegaskan bahwa RUU Polri tidak melalui tahapan harmonisasi yang menjadi prasyarat sebelum menjadi usul resmi DPR, sesuai dengan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang P3.

Para pemohon berpendapat bahwa tahapan harmonisasi sangat penting untuk memastikan keselarasan dan keterpaduan RUU dengan sistem hukum nasional secara keseluruhan. Dalam konteks pembentukan Undang-Undang Polri, tahapan harmonisasi dianggap krusial mengingat RUU tersebut didasarkan pada hasil kajian strategis mengenai reformasi kepolisian, termasuk rekomendasi KPRP.

Dengan demikian, kualitas pelaksanaan tahapan harmonisasi dinilai memiliki pengaruh langsung terhadap keseluruhan proses legislasi. Para pemohon juga menyoroti bahwa RUU Polri tidak melibatkan Badan Legislasi DPR dalam proses harmonisasi, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam menyaring setiap gagasan normatif menjadi kebijakan hukum negara.

Source link