Jakarta, CNN Indonesia — Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengusut tuntas kasus dugaan penipuan terkait pengurusan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap produk mata uang kripto yang menimpa sebuah perusahaan.
Kepala Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Polres sudah menerima Laporan Polisi terkait kasus tersebut.
Penyelidikan Lebih Lanjut
AKP Joko Adi Wibowo menyampaikan bahwa kasus penipuan terkait pengurusan fatwa halal MUI untuk mata uang kripto saat ini sedang ditangani melalui proses penyelidikan lebih lanjut. Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini melibatkan penjanjian pengurusan fatwa halal MUI untuk produk kripto.
Kasus ini berawal pada 29 Juli 2022 di kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Pelapor diduga diperalat oleh pihak terlapor yang menjanjikan pengurusan fatwa halal MUI untuk mata uang kripto tersebut. Namun, setelah dokumen yang disebut sebagai fatwa halal diserahkan kepada pelapor, terungkap bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa halal untuk investasi yang dimaksud.
Dugaan Pemalsuan Dokumen
Disinyalir terdapat pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen yang diberikan kepada pelapor. Laporan resmi baru dibuat hampir empat tahun setelah kejadian, tepatnya pada 22 Juni 2026. Terlapor dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 391 KUHP tentang penipuan dan/atau pemalsuan.




