spot_img

Prabowo Subianto

Tekanan Ban Ideal untuk Motor dan Mobil Anda

Tekanan angin ban tidak cukup ditentukan dari tampilan ban atau rasa keras saat ditekan. Angka yang terlalu rendah maupun terlalu tinggi dapat memengaruhi kenyamanan,...
HomePolitikP2G Mengungkap Skandal Korupsi Seragam Sekolah di Langkat

P2G Mengungkap Skandal Korupsi Seragam Sekolah di Langkat

P2G Kecam Korupsi Seragam Sekolah yang Dilakukan Bupati Langkat

Jakarta, CNN Indonesia — Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengecam dugaan kasus korupsi seragam sekolah yang menyeret Bupati Langkat Syah Afandin. Satriwan berpendapat bahwa kasus tersebut merugikan orang tua siswa di tengah biaya pendidikan yang tinggi.

Korupsi dalam Tata Kelola Pendidikan Nasional

Satriwan menegaskan bahwa korupsi masih menjadi masalah dalam tata kelola pendidikan nasional. Banyak kepala daerah memanfaatkan anggaran pendidikan untuk melakukan korupsi. Menurutnya, kepala daerah yang menikmati pengadaan seragam tersebut telah memanfaatkan celah korupsi.

Untuk itu, dia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk terus mengawasi proyek pengadaan di sektor pendidikan. Selain itu, Satriwan juga meminta orang tua siswa untuk melaporkan kasus-kasus korupsi yang terjadi.

Sikap Tegas terhadap Koruptor

Satriwan menyerukan agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Dia berharap agar anggaran pendidikan yang besar tersebut dapat benar-benar digunakan untuk kepentingan murid dan guru demi meningkatkan kualitas mutu pembelajaran.

Bupati Langkat, Syah Afandin, terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/7) lalu. Dalam operasi tersebut, KPK menemukan bukti dugaan tindak pidana berupa uang senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati.

Afandin juga diduga meminta fee atau komisi sebesar 10 hingga 17 persen dari rekanan terkait proyek di lingkungan Pemkab Langkat. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lain senilai Rp3,5 miliar terkait mutasi jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah SD.

Sebagai informasi, Afandin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Source link