Kejaksaan Agung Dalami Kasus Jual Beli Izin Titik SPPG MBG
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami aksi jual beli titik perizinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) diduga terlibat dalam pemberian izin tersebut.
Dugaan Peran Eks Pimpinan BGN dalam Izin SPPG
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan dugaan keterlibatan eks pimpinan BGN dalam pemberian izin SPPG. Menurutnya, ada yayasan yang seharusnya tidak layak menjadi mitra BGN untuk program MBG, namun tetap menjadi mitra tersebut.
“Ada yayasan yang memang sebetulnya tidak layak untuk menerima atau sebagai mitra BGN. Tapi kenapa itu bisa menjadi mitra, berarti itu ada peran dari masing-masing tersangka ini,” ujarnya dalam konferensi pers.
Peran tersebut diduga terkait dengan kewenangan dari masing-masing pimpinan BGN sebagai ketua, wakil bidang, dan lainnya. Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan aksi jual beli titik SPPG yang melibatkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Penanganan Kasus Korupsi Tata Kelola Program MBG
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG. Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, banyak SPPG ditunjuk karena afiliasi dengan petinggi BGN.
Syarief menjelaskan bahwa yayasan yang mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Yayasan-yayasan tersebut memiliki relasi dengan pemilik saudara DH, saudara SS, dan saudara LP.




