7 Pejabat Kementerian Tenaga Kerja Divonis 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Pada Kamis (4/6), Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menghukum 7 pejabat dan staf Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dengan vonis 4 hingga 6,5 tahun penjara. Mereka menjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat K3. Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Gratifikasi yang Diterima Para Terdakwa
Hakim menyebut bahwa Terdakwa I Hery Sutanto menerima gratifikasi sebesar Rp1,45 miliar, sedangkan Terdakwa II Subhan menerima Rp598,7 juta. Total uang nonteknis yang diterima para terdakwa mencapai Rp49,6 miliar. Uang tersebut diberikan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang bertentangan dengan kewajiban para terdakwa yang berhubungan dengan jabatan pelayanan publik. Namun, hakim menyatakan penerimaan honorarium oleh para terdakwa secara sah.
Vonis dan Hukuman yang Diberikan
Adapun vonis bagi kedua terdakwa adalah sebagai berikut:
- Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3), divonis 4 tahun penjara.
- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan), divonis 6,5 tahun penjara.
- Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja), divonis 4,5 tahun penjara.
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja), divonis 4,5 tahun penjara.
- Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3), divonis 4,5 tahun penjara.
- Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja), divonis 4,5 tahun penjara.
- Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda), divonis 4,5 tahun penjara.
Selain itu, mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel juga dihukum dengan 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara Irvian Bobby Mahendro divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan sertifikat K3.
Vonis lengkap untuk para terdakwa ini menggambarkan komitmen penegakan hukum terhadap tindak korupsi di lingkungan pemerintahan, serta memberikan pesan bahwa pelanggar hukum tidak akan luput dari keadilan.




