KPK Tahan 8 Pejabat Terkait Kasus Korupsi WNA
Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan total delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia. Salah satunya adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim yang telah menyerahkan diri ke KPK dan menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam. Selain Silmy, KPK juga menahan eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS).
Delapan Orang Terlibat dalam Kasus Korupsi WNA
Selain ketiga nama tersebut, KPK juga menahan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS); Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA). Kemudian Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST) juga turut terlibat.
KPK sebelumnya telah menyingkap dugaan tindak pidana yang dilakukan Silmy Karim ketika menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) periode 2023-2024. Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 4 Januari 2023 dan berakhir pada 21 Oktober 2024 seiring pelantikannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, mengenai waktu terjadinya tindak pidana, “Dirjen Imigrasi 2023-2024.” Budi belum dapat memberikan informasi terkait Pasal yang akan digunakan terhadap para pihak yang terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2-3 Juni 2026. “Terkait dengan konstruksi sangkaan Pasalnya nanti kita tunggu karena malam ini masih akan dilakukan ekspose (gelar perkara),” ujar Budi. (tfq/isn)




