Jakarta, CNN Indonesia — Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengingatkan pentingnya peran advokat dalam penegakan hukum, khususnya dalam perlindungan hak asasi manusia (HAM). Peran advokat dalam pendampingan pihak yang diproses hukum mulai dari tahap pemeriksaan sangat menjunjung tinggi keadilan.
Advokat dalam Perlindungan HAM
Menurut Eddy, berdasarkan Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), advokat memiliki hak untuk membantu dalam berbagai tahapan proses hukum, baik itu untuk tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban. Advokat berperan sebagai pembela yang menjaga hak-hak individu.
Lebih lanjut, KUHAP juga memberikan perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan orang sakit. Advokat juga memiliki kewenangan tambahan untuk mengajukan keberatan dalam proses hukum, yang akan dicatatkan sebagai bagian dari berita acara pemeriksaan.
Mitra Strategis dalam Penegakan Hukum
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa advokat merupakan mitra strategis dalam penegakan hukum. Setyo menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan profesi advokat sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional diwujudkan sebagai respon atas tuntutan zaman, bukan karena konflik internal. Organisasi ini bertujuan untuk membangun advokat yang modern, intelektual, etis, dan berani dalam memperjuangkan keadilan sesuai dengan perkembangan teknologi dan dinamika hukum yang semakin kompleks.
Melalui kolaborasi dengan KPK, para advokat diharapkan dapat terlibat dalam upaya pencegahan korupsi dan meningkatkan pemahaman akan moralitas hukum. Dengan demikian, advokat tidak hanya menjadi pembela, tetapi juga penegak keadilan yang berkontribusi dalam penyelenggaraan hukum yang lebih baik.




