Satresnarkoba Polres Malang Berhasil Menangkap Dua Pengedar Sabu di Dampit
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil menggulung sindikat peredaran gelap narkotika jenis sabu yang selama ini meresahkan warga Malang Selatan. Dalam operasi penyergapan pada Rabu (22/4/2026) malam, tim berhasil menangkap dua pria berinisial AF (24) dan ED (33) di Desa Sumberkembar, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Sindikat Peredaran Sabu Siap Edar
Dari tangan kedua tersangka yang merupakan warga setempat, petugas berhasil menyita belasan paket sabu siap edar beserta alat timbang digital sebagai sarana transaksi narkoba. Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
Kasat Narkoba Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa dari kedua tersangka, disita 12 paket sabu dengan berat total 2,37 gram. Barang haram ini diduga kuat akan diedarkan di wilayah Dampit dan sekitarnya. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah alat bukti pendukung seperti timbangan digital, alat hisap sabu, pipet kaca, dan ponsel yang berisi riwayat transaksi narkoba.
Ancaman Hukuman dan Ajakan Kerjasama dengan Masyarakat
Saat ini, AF dan ED masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Malang. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap bandar utama yang menjadi pemasok kedua pengedar tersebut.
AKP Bambang memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan dalam pengungkapan kasus ini. Ia menekankan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan warga dalam memerangi peredaran narkoba. Polisi mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kegiatan peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya tersebut.




