Polisi Tangkap Pelaku Pelemparan Batu di Jalur Barat Kabupaten Malang
Tim Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan pelaku pelemparan batu yang meresahkan pengguna jalan di jalur barat Kabupaten Malang. Pelaku berinisial CI (35), warga Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, ditangkap di kediamannya pada Kamis (30/4/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Motif dan Modus Pelaku
Pelaku diduga menjadi otak di balik serangkaian aksi perusakan kendaraan di kawasan Jalan Raya Gumul, Desa Kedungrejo. Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, mengungkapkan bahwa pelaku merasa tersinggung dengan cara berbahaya pengendara mobil jenis Kijang yang dianggapnya ugal-ugalan. Emosi tak terkendali inilah yang kemudian memicu CI untuk melakukan pelemparan batu.
Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang cukup berani. CI mendahului kendaraan sasaran, mengambil batu di pinggir jalan, lalu melemparkannya ke arah kaca atau badan mobil korban saat berpapasan.
Ancaman Hukum dan Imbauan Kepolisian
CI kini dijerat dengan Pasal 521 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain yang dapat membahayakan keselamatan umum. Pihak kepolisian menekankan pentingnya menjaga etika berkendara dan tidak terpancing emosi di jalan raya untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang menjadi bukti kuat dalam kasus ini.
Dengan penangkapan pelaku ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan tidak mengambil tindakan hukum ke tangan sendiri dalam situasi apapun. Kepedulian terhadap keselamatan bersama di jalan raya merupakan hal yang sangat penting untuk mencegah kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.




