Satreskrim Polres Malang berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas Elpiji (LPG) subsidi 3 kilogram yang dikuras isinya untuk dipindahkan ke tabung 12 kilogram (Bright Gas) secara ilegal. Dalam penggerebekan di wilayah Kelurahan Semanding, Kecamatan Kepanjen, polisi berhasil meringkus tiga tersangka yakni FM (34), MR (33), dan M (49) yang terlibat dalam aksi tersebut untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga subsidi. Unit Resmob Satreskrim Polres Malang mengendus kegiatan ilegal ini setelah melakukan penyelidikan sejak pekan sebelumnya. Para tersangka menggunakan rumah kontrakan di Semanding sebagai tempat ‘penyuntikan’ gas melon ke tabung nonsubsidi. Menurut Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, para tersangka menggunakan pipa besi modifikasi sebagai alat untuk memindahkan isi dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram tanpa segel resmi.
Modus operandi yang digunakan para tersangka terbilang konvensional namun sangat berbahaya karena tidak mematuhi standar keamanan distribusi gas. Untuk mengisi satu tabung Bright Gas 12 kilogram, para tersangka membutuhkan empat tabung melon. Proses pemindahan gas memanfaatkan perbedaan tekanan, dimana tabung 12 kilogram didinginkan terlebih dahulu agar gas dari tabung 3 kilogram dapat berpindah dengan lancar. Praktik ilegal ini dilakukan sejak tahun 2025 dan dari kejahatan ini, para pelaku berhasil meraup keuntungan per tabung yang mencapai puluhan ribu rupiah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk 106 tabung LPG 3 kilogram, 9 tabung Bright Gas 12 kilogram, pipa besi modifikasi, regulator, serta satu unit kendaraan Daihatsu Grandmax yang digunakan untuk distribusi. Selain merugikan negara karena penyalahgunaan subsidi, aksi ini juga menyebabkan kelangkaan gas melon di tengah masyarakat. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang menegaskan bahwa stok LPG di Kabupaten Malang masih aman, namun akan memperketat pengawasan dalam upaya mencegah kejadian serupa. Imbauan diberikan kepada masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan kegiatan penyalahgunaan gas subsidi agar ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.




