spot_img

Prabowo Subianto

Spesifikasi dan Harga Honda All New Vario 125 Terbaru 2025

Honda All New Vario 125 telah diperkenalkan sebagai generasi terbaru dalam kategori motor matic 125 cc. Motor ini menawarkan desain, fitur, dan teknologi lampu...
HomeKriminalKejahatan Seksual Kakek di Gedangan: Pengobatan Alternatif yang Mengerikan

Kejahatan Seksual Kakek di Gedangan: Pengobatan Alternatif yang Mengerikan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit PPA Polres Malang telah mengungkap praktik bejat yang menggunakan kedok pengobatan alternatif di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Seorang kakek berinisial AM (60) ditangkap setelah diduga melakukan kekerasan seksual dan persetubuhan terhadap tetangganya sendiri, seorang perempuan berinisial (23), dengan dalih menyembuhkan penyakit sejak Juni 2025 lalu. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang.

Dari hasil penyelidikan, tersangka AM memanfaatkan kerentanan korban yang sedang sakit untuk melakukan tindakan kekerasan seksual. Dengan memanfaatkan kepercayaan keluarga dan kondisi korban, tersangka melakukan tindakan tersebut di dalam kamar dengan dalih terapi. Kronologi kejadian dimulai saat korban mengeluh sakit kaki dan akhirnya dibawa oleh keluarganya ke rumah AM sebagai praktisi pengobatan alternatif.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting termasuk pakaian korban saat kejadian, perlengkapan pengobatan milik tersangka, serta rekaman video terkait kasus tersebut. Polres Malang memberikan perhatian khusus pada pendampingan psikologis korban dan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai koridor untuk memastikan perlindungan dan pemulihan trauma korban. Kakek AM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Masyarakat diimbau untuk mewaspadai praktik pengobatan yang tidak masuk akal dan segera melapor jika menemui indikasi serupa. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua orang untuk waspada terhadap modus pengobatan yang disalahgunakan untuk melakukan kekerasan seksual.

Source link