Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melibatkan satu keluarga di Singosari, Kabupaten Malang, berhasil terungkap setelah penadah barang hasil kejahatan juga ditangkap. Penadah berinisial MS (41) dari Pasuruan ditangkap pada Kamis (16/4/2026) di rumahnya di Kecamatan Purwosari oleh Unit Reskrim Polsek Singosari, Polsek Lawang, dan tim Resmob Polres Malang. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus curanmor yang melibatkan satu keluarga sebagai pelaku utama. Polisi mengungkap bahwa kendaraan hasil curian dijual kepada tersangka MS. Kasus dimulai dari laporan pencurian sepeda motor di Singosari pada Maret 2026, dimana modus pelaku adalah mencuri kendaraan yang diparkir di depan sekolah saat korban lengah. Dari beberapa pelaku yang berhasil diamankan, penadah MS mengaku telah membeli sepeda motor hasil curian dari para pelaku dan menjadikannya sebagai mata pencaharian. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen kendaraan dan komponen sepeda motor yang diduga berasal dari hasil kejahatan, serta penadah MS sudah ditahan di Polsek Singosari. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain atau barang bukti tambahan.




