Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang kembali terungkap dengan berhasilnya Satresnarkoba Polres Malang menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Ampelgading. Tersangka berinisial S (34) dari Desa Tawangagung, Kecamatan Ampelgading, ditangkap di rumahnya di Dusun Sumberpucung, Desa Tirtomoyo pada hari Minggu, 12 April 2026. Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu seberat 7,865 gram beserta barang bukti lain seperti plastik klip, uang tunai, dan alat komunikasi. Selain itu, uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi dan satu unit ponsel juga diamankan.
Tersangka diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Ampelgading dan sekitarnya dengan modus operandi sistem ranjau dan transaksi melalui komunikasi ponsel. Saat ini, tersangka ditahan di Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sesuai dengan undang-undang yang berlaku.




