Polres Malang telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di wilayah Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Tersangka kasus ini adalah seorang pria berinisial AY (32) dari Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, yang kini tengah dalam proses hukum. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (20/3/2026) di sebuah warung kopi di Desa Kebonagung, di mana korban adalah seorang gadis berusia 14 tahun. Kasus ini diungkap setelah laporan dari keluarga korban, yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Polres Malang.
Menurut AKP Bambang Subinajar dari Kasihumas Polres Malang, pelaku diduga memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada korban dan kemudian melakukan tindakan tak senonoh terhadapnya. Korban merasa tertekan dan dalam ancaman sehingga tidak bisa melawan, meskipun berupaya meminta pertolongan kepada orang tuanya melalui telepon. Tindakan pelaku baru terhenti setelah korban berhasil menghubungi keluarganya dan melaporkan kejadian kepada pihak berwajib.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi-saksi dan korban dalam penanganan kasus ini. Tersangka sudah ditetapkan dan akan menjalani proses hukum selanjutnya. Polisi menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa agar dapat mencegah terulangnya kekerasan terhadap anak.




