spot_img

Prabowo Subianto

Spesifikasi dan Harga Honda All New Vario 125 Terbaru 2025

Honda All New Vario 125 telah diperkenalkan sebagai generasi terbaru dalam kategori motor matic 125 cc. Motor ini menawarkan desain, fitur, dan teknologi lampu...
HomeKriminalKuli Bangunan Songgokerto Ditangkap Simpan Sabu 41,75 Gram

Kuli Bangunan Songgokerto Ditangkap Simpan Sabu 41,75 Gram

Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Batu kembali membuahkan hasil positif setelah seorang pria berinisial SA (39) dari Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, berhasil diringkus oleh tim Satresnarkoba Polres Batu karena kedapatan menyimpan puluhan gram sabu. Penangkapan terjadi di sebuah kamar kos di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Rabu (8/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. SA, yang bekerja sebagai kuli bangunan, tidak bisa mengelak saat petugas menemukan barang bukti narkotika yang diduga akan diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polres Batu, AKP Bobby Abadi Rustam, menjelaskan bahwa polisi berhasil menyita sabu seberat 41,75 gram dari tangan pelaku, serta sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Polisi juga menemukan modus operandi pelaku yang menggunakan sistem “ranjau” untuk mendistribusikan sabu kepada pembeli tanpa kontak langsung. SA tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga sebagai konsumen sabu. Polres Batu terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bersama Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan aturan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Seluruh proses penangkapan dan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku, yang kemudian ditindaklanjuti dan diungkap oleh Satresnarkoba Polres Batu.

Source link