Pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di Kota Batu, dimana dua pemuda berhasil mencuri 210 keping emas dan 10 keping perak di Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo. Pelaku yang telah ditangkap, menggunakan media sosial korban sebagai sasaran, dimana mereka memantau aktivitas korban yang sering berjualan emas melalui platform media sosial. Dalam kesempatan ketika rumah korban kosong, pelaku langsung masuk dengan membongkar jendela dan berhasil mencuri berbagai ukuran emas dan perak dari brankas korban. Setelah berhasil menggadaikan hasil curian, masing-masing pelaku mendapatkan uang sekitar Rp24.600.000. Namun, keduanya tidak terlalu lama menikmati hasil kejahatan karena segera ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Batu. Korban mengalami kerugian sekitar Rp168.450.000 dan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan. Proses hukum terhadap kedua pelaku masih berlangsung dan kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.




