spot_img

Prabowo Subianto

Spesifikasi dan Harga Honda All New Vario 125 Terbaru 2025

Honda All New Vario 125 telah diperkenalkan sebagai generasi terbaru dalam kategori motor matic 125 cc. Motor ini menawarkan desain, fitur, dan teknologi lampu...
HomeKriminalKasus Cabuli Anak di Ponpes Batu: Pelaku AMH Dihukum 3,5 Tahun

Kasus Cabuli Anak di Ponpes Batu: Pelaku AMH Dihukum 3,5 Tahun

Kasus tindak pidana pencabulan yang melibatkan oknum di salah satu pondok pesantren Kota Batu telah mencapai putusan akhirnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan terhadap terdakwa AMH, yang lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya. Selain durasi hukuman, publik tertarik pada penolakan permohonan restitusi bagi korban dalam amar putusan tersebut. Kejari Batu membenarkan putusan yang diambil dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum., dan majelis hakim lainnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana cabul terhadap anak, yang melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Meskipun pidana yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan JPU, permohonan restitusi untuk korban ditolak. Jaksa menuntut terdakwa untuk membayar restitusi kepada dua korban dengan jumlah tertentu, namun hal ini tidak diakomodasi dalam amar putusan.

Kejari Batu, baik jaksa maupun pihak terdakwa, menyatakan pikir-pikir terkait langkah hukum lanjutan yang akan diambil setelah putusan tersebut. Kasus ini menarik perhatian luas masyarakat Kota Batu karena melibatkan anak sebagai korban dan lokasi kejadian yang berada di lembaga pendidikan keagamaan. Publik menantikan langkah selanjutnya dari JPU Kejaksaan Negeri Batu terkait apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan yang telah dijatuhkan, terutama terkait pemulihan hak korban yang belum secara langsung diakomodasi melalui restitusi.

Source link