Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu akhirnya terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil menangkap dua pelaku. Kedua terduga pelaku berinisial RE (29) dan DN (29) berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 48 jam sejak laporan diterima, di lokasi berbeda pada Minggu (8/2/2026) dini hari. Kasus ini bermula saat korban kembali pulang ke rumahnya dan menemukan kondisi kamar tidurnya berantakan, dengan tiga kotak brankas berisi logam mulia hilang. Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Batu dan tim Resmob segera melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Setelah melakukan pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya dan polisi berhasil mengamankan barang bukti. Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Polisi juga sedang melakukan pendalaman untuk melihat apakah kedua pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Batu.




