Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Ngantang yang membuat warga resah akhirnya terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu menangkap terduga pelaku bernama PU (23) pada Kamis, 29 Januari 2026. Pelaku ditangkap di sebuah warung di Dusun Sekar, Desa Sidodadi, hanya empat hari setelah laporan kehilangan diterima oleh polisi. Ps. Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda Rohman mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut yang bermula dari laporan korban berinisial RH (19) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat pada Minggu, 25 Januari 2026. Korban tidak menggunakan kunci ganda saat memarkirkan sepeda motornya di rumah pada malam hari, dan keesokan paginya sepeda motor tersebut telah hilang. Di samping sepeda motor, dompet berisi STNK asli dan KTP korban juga raib yang menyebabkan kerugian materiil sekitar Rp32 juta. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sepeda motor milik korban sebagai barang bukti utama. Pelaku PU mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Polres Batu juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan selalu menggunakan kunci pengaman tambahan serta tidak menyimpan dokumen penting di dalam kendaraan untuk mencegah aksi pencurian.




