spot_img

Prabowo Subianto

Spesifikasi dan Harga Honda All New Vario 125 Terbaru 2025

Honda All New Vario 125 telah diperkenalkan sebagai generasi terbaru dalam kategori motor matic 125 cc. Motor ini menawarkan desain, fitur, dan teknologi lampu...
HomeKriminalBobol Tower Telkomsel Ngaglik: 2 Warga Malang Ditangkap Polisi

Bobol Tower Telkomsel Ngaglik: 2 Warga Malang Ditangkap Polisi

Aksi pencurian perangkat menara telekomunikasi kembali terjadi di Kota Batu, yang mengakibatkan dua pria asal Kota Malang harus berurusan dengan Polisi karena diduga membobol tower milik Telkomsel di kawasan Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu. Kedua pelaku, AG dan WD, berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Batu setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap baterai tower telekomunikasi. Tindakan pencurian ini terjadi di site Karatebatu-DMT (BTU187) di Jalan Suropati, Gang Karate, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, pada Rabu sore tanggal 25 Maret 2026.

Pengungkapan kasus ini dimulai dari sistem keamanan internal penyedia layanan menara yang mendeteksi gangguan pada tower. Alarm keamanan tower berbunyi sekitar pukul 17.15, menandakan adanya aktivitas mencurigakan di area menara. Informasi ini kemudian disampaikan melalui grup koordinasi operator dan diteruskan dengan pengecekan ke lokasi. Ketika petugas dan pelapor tiba di area tersebut, mereka menemukan bahwa tower telah rusak dan baterai telah hilang.

Perilaku para pelaku terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut, menemukan bahwa mereka masuk ke area tower dengan cara memanjat tembok pembatas dan merusak kawat duri. Mereka merusak belting dan gembok pengaman untuk mengakses baterai di dalam tower. Tindakan ini tidak hanya dilakukan tanpa izin tapi juga menyebabkan kerusakan pada perangkat keamanan menara, dan mengakibatkan kerugian materiil bagi Telkomsel sekitar Rp16 juta.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Batu langsung melakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka. Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait aksi pencurian. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah tersangka terlibat dalam aksi serupa di wilayah lain. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Polres Batu juga mengimbau para penyedia layanan infrastruktur telekomunikasi untuk meningkatkan sistem keamanan di objek vital seperti tower jaringan guna mencegah aksi pencurian yang dapat mengganggu layanan telekomunikasi masyarakat. Melalui langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap aset dan infrastruktur telekomunikasi.

Source link