Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Singosari dan sekitarnya telah berhasil diungkap oleh jajaran Polres Malang. Pelaku yang terlibat ternyata merupakan satu keluarga, terdiri dari seorang mertua berusia 67 tahun, anaknya yang berusia 38 tahun, serta menantunya yang berusia 38 tahun juga. Pengungkapan kasus ini berlangsung cepat, dimana ketiga pelaku berhasil diamankan secara bertahap dalam waktu kurang dari sepekan oleh aparat kepolisian.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap DR pada Minggu (5/4/2026) setelah diamankan oleh warga di area persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol, Kecamatan Singosari. DR mengakui perannya dalam membantu pelaku utama setelah hasil interogasi awal. Kasus ini dimulai ketika sepeda motor korban diparkir di pinggir sawah saat memanen padi dan kedua pelaku mendekati kendaraan itu dan membawanya kabur.
Pengembangan kasus ini membawa polisi untuk menangkap M (67) pada Senin (6/4/2026) yang merupakan mertua dari DR. M diketahui aktif dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor di beberapa wilayah. Petugas juga mengejar pelaku utama, AK (38), yang akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (11/4/2026) di Singosari setelah berusaha menghindari pengejaran petugas dengan berpindah-pindah tempat.
Komplotan ini terlibat dalam aksi curanmor di beberapa tempat di Singosari, dengan modus operandi merusak kunci kendaraan yang diparkir dalam kondisi lengah. Barang bukti yang disita termasuk sepeda motor curian, kunci T, dan perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi kejahatan. Pengungkapan ini berhasil berkat kerja cepat aparat kepolisian yang didukung oleh informasi dari masyarakat. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




