Pria di Lawang NeKat Sabet Tetangga Pakai Caluk karena Terprovokasi Kabar
Seorang pria berinisial AZ (32) ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Lawang atas dugaan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri. Kejadian berdarah ini terjadi di Dusun Boro, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada Kamis (16/4/2026).
Penangkapan Setelah Penyelidikan Ketat
Pelaku AZ berhasil diamankan petugas pada Rabu (29/4/2026) malam setelah sebelumnya buron. Korban dari serangan tersebut adalah Moh. Soleh (39) yang mengalami luka serius di jari tangan akibat dianiaya dengan senjata tajam oleh AZ.
Bambang Subinajar, Kasihumas Polres Malang, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah cukup bukti dan keterangan saksi terkumpul di lokasi kejadian. Tersangka AZ kini ditahan di Polsek Lawang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kronologi Serangan Mendadak
Menurut keterangan korban, saat peristiwa terjadi, dia sedang beraktivitas normal di teras rumahnya. Tanpa diduga, AZ tiba-tiba muncul dengan senjata tajam dan menyerangnya secara spontan. Soleh coba menghindari serangan dengan refleks, namun jari tangan kanannya terluka parah.
Kabar burung yang tak jelas kebenarannya memicu AZ untuk melakukan tindakan nekat itu. Ia mengaku tersulut emosi dan rasa takut sehingga langsung menyerang tanpa klarifikasi.
Barang bukti berupa senjata tajam, pakaian korban yang terkena noda darah, dan rekaman video kejadian telah diamankan polisi sebagai bukti kasus ini.
Ancaman Hukuman untuk Pelaku
Atas tindakannya, AZ dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan senjata tajam. Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun menanti AZ jika terbukti bersalah.
Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum pasti kebenarannya. Mediasi dan pelaporan ke pihak berwajib merupakan langkah yang lebih bijak dalam menyelesaikan konflik, bukan melakukan kekerasan secara sembrono.




