spot_img

Prabowo Subianto

Spesifikasi dan Harga Honda All New Vario 125 Terbaru 2025

Honda All New Vario 125 telah diperkenalkan sebagai generasi terbaru dalam kategori motor matic 125 cc. Motor ini menawarkan desain, fitur, dan teknologi lampu...
HomePolitikHakim Tegur Sersan TNI Soal Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Hakim Tegur Sersan TNI Soal Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Hakim Tegur Sersan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Jakarta, CNN Indonesia — Kelanjutan persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis kontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta pada Rabu (29/4) mencatat momen hakim menegur Sersan Dua TNI Edi Sunarko. Hakim langsung menyoroti keterlibatan Edi sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Hakim memastikan keterangan yang disampaikan oleh Edi terkait penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Edi mengaku terkena cipratan cairan tersebut di lengan, dada, leher, mulut, dan mata.

Atas permintaan hakim, Edi pun ditantang untuk membuktikan keterangannya dengan cara menutup mata sebelah kiri dan menunjukkan apakah ia mampu melihat jari yang diacungkan hakim dengan mata kanannya. Namun, Edi mengaku tidak mampu melihatnya.

Latent Terdakwa dalam Kasus Penyiraman Air Keras

Ekspos yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa para terdakwa, termasuk Edi Sunarko, melakukan aksi penyiraman air keras kepada Andrie Yunus sebagai upaya memberikan efek jera terhadap aktivis tersebut. Menurut JPU, Andrie Yunus dinilai telah melecehkan dan merendahkan institusi TNI.

Kejadian bermula pada Maret 2025 ketika Andrie Yunus memaksa masuk dan melakukan interupsi saat rapat revisi UU TNI di sebuah hotel di Jakarta. Para terdakwa, yang saat itu hadir dalam acara tersebut, merasa terhina dan berinisiatif untuk memberikan pelajaran kepada Andrie Yunus.

Dalam dakwaan yang disampaikan, para terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP dan subsider Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Mereka dituduh telah melanggar hukum dengan tindakan penyiraman air keras yang dilakukan.

Source link