spot_img

Prabowo Subianto

Spesifikasi dan Harga Honda All New Vario 125 Terbaru 2025

Honda All New Vario 125 telah diperkenalkan sebagai generasi terbaru dalam kategori motor matic 125 cc. Motor ini menawarkan desain, fitur, dan teknologi lampu...
HomePolitikAnggota DPR Minta Restitusi untuk Korban Daycare Yogyakarta

Anggota DPR Minta Restitusi untuk Korban Daycare Yogyakarta






Anggota DPR: <a href="https://metrokota.com/2026/05/06/rektor-magelang-maka-hak-pendidikan-demo-mahasiswa/">Korban</a> Daycare Yogyakarta Berhak Dapat Restitusi

Anggota DPR Mendorong Restitusi untuk Korban Kekerasan di Daycare

Jakarta, CNN Indonesia — Subardi, anggota DPR RI dari DIY, menekankan pentingnya restitusi bagi korban kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Dia mengecam tindakan kekerasan tersebut dan meminta ganti rugi untuk memulihkan para korban.

Menurutnya, ada 103 bayi yang menjadi korban, dengan 53 di antaranya mengalami kekerasan fisik. Subardi yakin bahwa tuntutan restitusi ini diperlukan untuk memperbaiki kondisi fisik dan mental korban.

Perlunya Restitusi dalam Kasus Kekerasan dan Penelantaran Anak

Restitusi pidana merupakan ganti kerugian yang harus dibayarkan pelaku tindak pidana kepada korban. Subardi memastikan bahwa para korban daycare Yogyakarta layak mendapat restitusi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dia menegaskan bahwa keselamatan dan perlindungan anak harus diutamakan, termasuk di tempat penitipan anak seperti daycare. Subardi juga berharap aparat dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak DIY melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini.

Upaya Hukum dan Perlindungan Anak

Dalam kasus kekerasan ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka yang berperan dalam penelantaran anak. Para tersangka, termasuk pengasuh dan kepala sekolah, diduga telah memperlakukan anak-anak secara tidak manusiawi.

Dengan adanya restitusi, diharapkan korban dapat mendapatkan kompensasi sebagai bentuk keadilan atas traumanya. Subardi menekankan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap kasus kekerasan maupun penelantaran.


Source link