KPK Dalami Dugaan Aliran Uang pada PT Raja Nusantara Berjaya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, sebagai komisaris di PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dan dugaan aliran uang di perusahaan tersebut. KPK menduga PT RNB dikendalikan keluarga Fadia untuk memenangkan proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Komisaris PT RNB Terlibat Dugaan Aliran Uang
KPK mengungkap bahwa PT RNB diduga mengendalikan proyek pengadaan jasa outsourching melalui intervensi dari pihak bupati. Penyidik tengah memeriksa aliran uang dan monopoli peran perusahaan dalam memenangkan proyek pengadaan di berbagai dinas. Meskipun nilai penawarannya lebih tinggi, proyek-proyek tersebut tetap dimenangkan oleh perusahaan keluarga ini.
Fadia Arafiq Tersangka Kasus Korupsi
Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourching dan proyek pengadaan lainnya. Dia telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. KPK menduga bahwa Fadia memiliki kendali penuh atas keluar-masuk uang di PT RNB.
Proses pemeriksaan terhadap Ashraff Abu berlangsung selama sekitar 5 jam, namun pihaknya memilih untuk bungkam mengenai detail pemeriksaan tersebut. KPK juga telah memperpanjang masa penahanan Fadia selama 30 hari terhitung mulai 3 Mei hingga 1 Juni 2026 setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada bulan Maret sebelumnya.




