Kubu mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri angkat bicara terkait langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyatakan bahwa pengembalian SPDP tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak mampu memenuhi syarat formil dan materil yang diminta jaksa. Ian juga meminta Polda Metro Jaya menghentikan kasus dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) mengacu pada pasal 24 UU Nomor 20 tahun 2025 KUHAP. Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengembalikan SPDP kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri karena petunjuk jaksa tidak dipenuhi oleh penyidik Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Meskipun telah setahun sebagai tersangka, tidak ada perkembangan signifikan dalam proses penyidikan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penyidik telah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta namun dua kali dikembalikan karena dianggap belum lengkap.




