spot_img

Prabowo Subianto

Spesifikasi dan Harga Honda All New Vario 125 Terbaru 2025

Honda All New Vario 125 telah diperkenalkan sebagai generasi terbaru dalam kategori motor matic 125 cc. Motor ini menawarkan desain, fitur, dan teknologi lampu...
HomePolitikKoalisi Sipil Akan Ajukan Banding Terhadap PTUN atas Gugatan ke Fadli Zon

Koalisi Sipil Akan Ajukan Banding Terhadap PTUN atas Gugatan ke Fadli Zon

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas berencana untuk mengajukan upaya banding setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan mereka terhadap tindakan administrasi pemerintahan yang dilakukan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Daniel Winarta, menyatakan bahwa pihak mereka akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Gugatan ini merupakan bagian dari upaya untuk meneguhkan kewenangan PTUN dalam menangani perkara yang terkait dengan tindakan administrasi pemerintahan. Permasalahan ini muncul setelah Fadli Zon mengeluarkan pernyataan resmi yang dipertanyakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas. Dengan demikian, mereka percaya bahwa perkara ini sepatutnya menjadi wewenang PTUN untuk diadili. Sebelumnya, PTUN Jakarta telah memutuskan untuk menolak gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas dan menetapkan biaya perkara sebesar Rp233 ribu kepada para Penggugat. Prosedur hukum ini telah berlangsung selama enam bulan sejak diajukan pada 2 Oktober 2026. Para Penggugat dalam kasus ini terdiri dari banyak pihak, termasuk organisasi dan individu seperti Marzuki Darusman, Ita Fatia Nadia, Kusmiyati, dan lainnya. mereka berharap agar pengadilan menetapkan pernyataan Fadli Zon sebagai tindakan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan. Selama proses persidangan, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas telah menyajikan sejumlah alat bukti dan saksi untuk mendukung gugatan mereka. Tetap pantau terus perkembangan kasus ini untuk informasi lebih lanjut.

Source link