Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin menolak usul KPK agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal hanya dua periode. Menurut Khozin, usulan KPK tersebut dianggap ahistoris karena Mahkamah Konstitusi pada tahun yang sama telah menolak gugatan dengan tuntutan yang sama. Dia menilai bahwa usulan KPK tidak memiliki dasar hukum dan melebihi kewenangan yang seharusnya. Khozin juga menyebut bahwa logika KPK untuk menjaga sistem kaderisasi dalam partai politik dengan membatasi masa jabatan ketua umum tidak tepat. Sekretaris Jenderal PKB, Hasanuddin Wahid juga tidak sependapat dengan usulan KPK, menyatakan bahwa solusi untuk meminimalisir perilaku korup di dalam partai seharusnya dilakukan dengan melakukan pelembagaan partai dan memperbaiki sistem kaderisasi serta rekrutmen. Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat juga menolak usulan KPK tersebut, dengan menyatakan bahwa penentuan masa jabatan ketua umum partai sepenuhnya merupakan kewenangan internal partai. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa aturan internal partailah yang mengatur masa jabatan ketua umum dan bahwa pemerintah tidak perlu membatasi hal tersebut. Kesimpulannya, baik PKB maupun Demokrat menolak usul KPK untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik hanya untuk dua periode. Selain itu, KPK juga mengusulkan perbaikan tata kelola terhadap lembaga dan program strategis pemerintah, termasuk partai politik.




