Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan empat pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM di wilayah Cipayung, Jakarta Timur. Kasus ini menimbulkan kerugian mencapai Rp274 juta. Kejadian terjadi di mesin ATM sebuah gerai ritel modern pada Kamis (19/3) sekitar pukul 07.30 WIB. Korban yang tersangkut kartu ATM-nya dibantu oleh para pelaku yang sebenarnya bertujuan memperoleh nomor PIN-nya. Setelah menguasai PIN, pelaku menguras dana korban secara tidak sepengetahuan.
Setelah menyadari kehilangan dana, korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur dan setelah penyelidikan, empat pelaku berhasil ditangkap. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari memasang alat pengganjal pada mesin ATM, mengintip nomor PIN, hingga mengalihkan perhatian korban. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Aksi ganjal ATM ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk waspada terhadap modus pencurian yang semakin berkembang.




