Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan tidak akan menanggapi lebih jauh terkait pelaporan tim advokat eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengenai majelis hakim yang menyidangkan perkara kasus dugaan korupsi Chromebook. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Firman Akbar, menjelaskan bahwa langkah mengabaikan pelaporan tim advokat tersebut berkaitan dengan substansi perkara yang masih dalam proses pemeriksaan. Firman menegaskan bahwa tindakan tersebut diambil demi menjaga integritas dan objektivitas peradilan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus telah menjalankan proses pemeriksaan dan pengadilan perkara Nadiem sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Dalam persidangan tersebut, para pihak telah diberikan kesempatan yang cukup dan berimbang, termasuk bagi para saksi dan ahli yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, tim pengacara Nadiem melaporkan lima hakim yang menyidangkan perkara kliennya atas dugaan pelanggaran kode etik saat memimpin sidang. Pengadilan Pidana Korupsi juga menunda persidangan karena Nadiem dalam kondisi sakit saat sidang pemeriksaan kasus akan dimulai. Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Nadiem diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Nadiem dan tiga terdakwa lainnya didakwa bersama-sama melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam program digitalisasi pendidikan.
Keterlibatan Nadiem dalam kasus korupsi tersebut mengancam pidana sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta Pusat melaporkan bahwa persidangan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sementara pihak tim advokat Nadiem menilai beberapa hakim tidak berimbang dalam mengambil keputusan. Pelaporan atas dugaan pelanggaran kode etik hakim yang digelar pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat menunjukkan sengketa yang sedang berlangsung dalam kasus tersebut.




