Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menegaskan bahwa JPU mengajukan kasasi terhadap putusan bebasnya adalah tindakan yang melecehkan hukum dan mengangkangi keadilan. Putusan bebas yang dikeluarkan oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat pada 6 Maret 2026 telah membuktikan bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa tidak terbukti. Delpedro menyampaikan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melarang jaksa untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas, namun kasasi tetap diajukan.
Dalam konteks ini, Menko Hukum HAM Imipas Yusril Ihza Mahendra telah menyarankan agar jaksa tidak mengajukan kasasi. Namun demikian, Kejaksaan Agung tetap mengajukan kasasi atas putusan bebas Delpedro dan tiga koleganya yang juga tahanan politik. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum dan menimbulkan pertanyaan tentang pemahaman yang benar terkait kasasi dalam KUHAP baru. Delpedro bersama dengan koleganya meminta agar Komisi III DPR RI untuk memanggil jaksa-jaksa yang mengajukan kasasi terhadap putusan bebas tersebut guna menjaga kepastian hukum.
Peraturan mengenai pemeriksaan di tingkat kasasi diatur dalam Pasal 299 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru. Pasal tersebut memberikan panduan tentang jenis putusan yang bisa diajukan kasasi termasuk tindakan apa yang tidak dapat diajukan kasasi. Delpedro dan kawan-kawannya yang dibebaskan dari dakwaan penuntut umum karena tidak terbukti melakukan tindakan yang dituduhkan pada demonstrasi Agustus tahun sebelumnya. Majelis hakim PN Jakarta Pusat menegaskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan terhadap mereka.




