spot_img

Prabowo Subianto

Jarak Tempuh Ideal untuk Penggantian Oli Gardan Motor Matic

Kapan Waktu yang Tepat untuk Mengganti Oli Gardan Motor Matic? Oli gardan merupakan salah satu komponen penting dalam motor matic yang seringkali terabaikan dalam perawatan...
HomePolitikSidang Perdana: Kuasa Hukum Sekjen DPR Tidak Bacakan Permohonan

Sidang Perdana: Kuasa Hukum Sekjen DPR Tidak Bacakan Permohonan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar selaku tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin (6/4). Sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto. Indra, yang merupakan Pemohon, diwakili oleh tim kuasa hukumnya, sedangkan KPK selaku Termohon diwakili oleh Tim Biro Hukum.

Dalam persidangan, hakim menanyakan apakah ada perubahan dalam permohonan tersebut dan kesiapan Biro Hukum KPK untuk memberikan jawaban atas permohonan Indra. Kuasa hukum Indra menyatakan tidak ada perubahan dalam permohonan, sementara Biro Hukum KPK belum siap memberikan jawaban. Hakim kemudian menetapkan agenda untuk sidang berikutnya dan memberikan kesempatan kepada pihak KPK untuk memberikan jawaban pada hari Selasa.

Ini adalah permohonan ketiga yang diajukan oleh Indra setelah dua permohonan sebelumnya ditarik. Dalam permohonannya, Indra meminta Pengadilan untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan tindakan KPK yang melarangnya bepergian ke luar negeri. Rio Barten, Humas PN Jakarta Selatan, menyampaikan bahwa Indra juga meminta agar tindakan penggeledahan dan penyitaan dianggap tidak sah serta meminta untuk memulihkan nama baik dan martabatnya.

Indra mengajukan Praperadilan pada 27 Februari 2026 untuk menguji prosedur penetapan tersangka KPK terhadap dirinya. Permohonan Praperadilan tersebut tercatat dengan nomor perkara: 31/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL., dengan Termohon adalah KPK cq Pimpinan KPK.

Source link