Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengadakan kontrak maupun berkomitmen dengan produsen terkait penjualan susu Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap maraknya produk susu bertuliskan “Susu Gratis Program MBG” yang dijual di minimarket dengan harga jual. Menurut Kepala BGN, Dadan Hindayana, pihaknya tidak memberikan wewenang pada produsen tertentu untuk menjual susu MBG secara komersial. Sesuai dengan SOP yang berlaku, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan untuk membeli susu MBG untuk para penerima manfaat di minimarket atau UMKM sekitar guna memberdayakan peternak lokal. Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, juga menegaskan bahwa BGN tidak pernah memproduksi susu dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan Program MBG. Tindakan ini diambil untuk mengantisipasi produk palsu yang beredar di pasaran dan memastikan kualitas serta keaslian susu Program MBG.




