Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026. Kebijakan ini menuntut agar ASN merespons pesan dan panggilan dalam waktu kurang dari 5 menit untuk memastikan kerja fleksibel tidak mengorbankan disiplin dan produktivitas. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menekankan pentingnya agar ASN tetap siaga penuh selama jam kerja, dengan handphone aktif mengirimkan lokasi melalui geo-location. ASN yang tidak merespons panggilan atau pesan dalam waktu kurang dari 5 menit saat bekerja dari rumah akan menghadapi sanksi bertahap, dimulai dari teguran lisan hingga sanksi administratif. Kebijakan WFH berlaku setiap hari Jumat, namun tidak semua ASN dapat menikmati fasilitas ini, seperti jabatan strategis dan layanan publik yang tetap wajib bekerja di kantor (WFO). Sektor yang dikecualikan termasuk pimpinan tinggi, layanan kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik di tingkat daerah. Itulah peraturan terbaru yang harus diikuti ASN selama menjalani WFH.




