Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan PNS: Masih Menunggu Implementasi Perpres 79 Tahun 2025
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 telah diterbitkan tetapi kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS belum terealisasi hingga awal April 2026. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang isi Perpres tersebut dan alasan di balik penundaan kenaikan penghasilan para aparatur negara.
Perpres 79/2025 sebenarnya berperan sebagai dokumen perencanaan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang mencakup arah kebijakan pembangunan nasional, termasuk rencana peningkatan kesejahteraan aparatur negara. Namun, regulasi ini tidak secara langsung mengatur kenaikan gaji ASN maupun pensiunan PNS karena masih dalam tahap perencanaan kebijakan.
Salah satu alasan utama keterlambatan kenaikan gaji ASN adalah absennya aturan turunan yang mengatur besaran dan mekanisme pembayaran kenaikan gaji. Regulasi seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan, atau aturan teknis dari instansi terkait diperlukan untuk memperkuat kebijakan tersebut. Tanpa aturan tersebut, kebijakan kenaikan gaji tidak dapat diimplementasikan dalam sistem pembayaran negara, berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang selalu diawali dengan PP khusus.
Selain regulasi, ketersediaan anggaran negara (APBN) juga menjadi faktor penting. Kenaikan gaji ASN dan pensiunan akan berdampak pada belanja negara, defisit anggaran, dan stabilitas fiskal, sehingga perlu dukungan anggaran yang memadai. Artinya, implementasi kenaikan gaji masih memerlukan persiapan lebih lanjut sebelum dapat direalisasikan.
(Source link)




