Pemerintah Indonesia telah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai tanggal 1 April 2026. Langkah ini diambil dengan harapan dapat menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp6,2 triliun dengan mengurangi kompensasi bahan bakar minyak (BBM).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah akan dilakukan setiap Jumat. Kebijakan ini diatur melalui surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Tidak hanya itu, pemerintah juga mendorong sektor swasta untuk menerapkan WFH, namun regulasinya akan ditetapkan melalui surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik masing-masing sektor usaha.
Airlangga juga menyebutkan sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH ini, seperti layanan publik (kesehatan, keamanan, dan kebersihan) serta sektor strategis (industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan).
Dalam bidang pendidikan, kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah akan tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam seminggu tanpa pembatasan kegiatan. Sedangkan untuk pendidikan tinggi, terutama semester empat ke atas, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kebijakan kementerian terkait.




