spot_img

Prabowo Subianto

Jarak Tempuh Ideal untuk Penggantian Oli Gardan Motor Matic

Kapan Waktu yang Tepat untuk Mengganti Oli Gardan Motor Matic? Oli gardan merupakan salah satu komponen penting dalam motor matic yang seringkali terabaikan dalam perawatan...
HomeBeritaPensiun DPR: Prof Amir Ilyas dan Putusan MK

Pensiun DPR: Prof Amir Ilyas dan Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aturan pensiun anggota DPR menuai respons yang beragam. Alih-alih menghapus skema pensiun seumur hidup, MK justru dianggap memberikan keputusan yang “setengah hati” dan masih membuka banyak peluang di masa depan. Profesor Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Amir Ilyas, mengatakan bahwa keputusan tersebut belum memenuhi tuntutan utama dari para penggugat.

Prof Amir menyoroti substansi dari Putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang menguji sejumlah pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 1980. Menurutnya, keputusan tersebut tidak secara langsung menghapus pensiun anggota DPR, namun hanya menyarankan pembentukan aturan baru. Ia juga menjelaskan bahwa undang-undang lama tersebut tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia setelah amandemen UUD 1945.

Dengan demikian, diperlukan rumusan ulang mengenai hak administratif dan pensiun anggota DPR melalui undang-undang baru. Keputusan MK dinilai belum tegas dalam menangani masalah ini, sehingga para pihak masih menunggu perkembangan selanjutnya. Menyikapi hal ini, perlu adanya langkah konkret untuk menyesuaikan peraturan terkait dengan kondisi ketatanegaraan saat ini.

Source link