Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aturan pensiun anggota DPR menuai respons yang beragam. Alih-alih menghapus skema pensiun seumur hidup, MK justru dianggap memberikan keputusan yang “setengah hati” dan masih membuka banyak peluang di masa depan. Profesor Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Amir Ilyas, mengatakan bahwa keputusan tersebut belum memenuhi tuntutan utama dari para penggugat.
Prof Amir menyoroti substansi dari Putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang menguji sejumlah pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 1980. Menurutnya, keputusan tersebut tidak secara langsung menghapus pensiun anggota DPR, namun hanya menyarankan pembentukan aturan baru. Ia juga menjelaskan bahwa undang-undang lama tersebut tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia setelah amandemen UUD 1945.
Dengan demikian, diperlukan rumusan ulang mengenai hak administratif dan pensiun anggota DPR melalui undang-undang baru. Keputusan MK dinilai belum tegas dalam menangani masalah ini, sehingga para pihak masih menunggu perkembangan selanjutnya. Menyikapi hal ini, perlu adanya langkah konkret untuk menyesuaikan peraturan terkait dengan kondisi ketatanegaraan saat ini.




