Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mematuhi perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memerintahkan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, untuk mengembalikan uang senilai US$10.000 atau sekitar Rp150 juta. Risharyudi, mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI, mengakui menerima uang dari Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). KPK akan memanggil Risharyudi untuk menjelaskan fakta-fakta yang muncul di persidangan sebelumnya. Delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan RI juga didakwa melakukan pemerasan terkait RPTKA dengan total penerimaan uang senilai Rp135,29 miliar dalam kurun waktu 2017-2025. Para terdakwa didakwa melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




