Kasus miras oplosan maut yang menewaskan sembilan warga di Subang, Jawa Barat, mengungkap fakta baru. Polisi menegaskan bahwa peredaran minuman keras ilegal ini melibatkan jaringan lintas wilayah, dengan pasokan dari luar daerah dan pengoplosan dilakukan di sebuah toko di Kabupaten Subang. Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan bahwa tersangka HS bertindak sebagai pemasok miras dari wilayah Cirebon, sedangkan tersangka JB adalah pemilik toko di Subang yang meracik dan menjual minuman tersebut kepada konsumen.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di gudang tersangka dan toko tempat penjualan, polisi menemukan 177 botol miras oplosan, bersama dengan bahan campuran, nota pembelian, satu unit handphone, serta satu unit mobil yang diduga digunakan untuk distribusi. Miras jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dikonsumsi korban sebelumnya dicampur dengan minuman energi sebelum dijual, dugaan inilah yang menyebabkan keracunan berat hingga menewaskan sembilan orang dan membuat dua orang dirawat intensif.
Kasus ini mengindikasikan adanya pola distribusi terorganisir, dengan pasokan dari Cirebon yang diracik kembali di Subang untuk memperbanyak jumlah dan meningkatkan keuntungan. Polisi telah menegaskan bahwa mereka akan menelusuri alur pasokan hingga ke hulu untuk memutus mata rantai peredaran miras oplosan lintas wilayah tersebut. Sebelumnya, kasus keracunan miras oplosan ini terjadi di Subang, Jawa Barat, di mana sembilan orang meninggal dunia dan tiga orang dirawat intensif. Para korban diduga mengonsumsi miras jenis Vodka Bigboss (gembling) yang dicampur dengan minuman energi merek Kuku Bima.




