Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap adanya dugaan suap dari perusahaan pengiriman, selain PT Blueray (BR), kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami isu ini lebih lanjut melalui saksi-saksi, terutama dari pihak Ditjen Bea Cukai.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai serta penerimaan gratifikasi. Para tersangka antara lain mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai, kepala serta staf di subdirektorat intelijen, dan pemilik serta staf PT Blueray.
Kasus ini bermula dari permufakatan antara beberapa pihak untuk mempengaruhi jalur importasi barang ke Indonesia. Dengan parameter yang disesuaikan pada jalur merah, barang-barang yang diduga ilegal dari PT Blueray dapat masuk tanpa pemeriksaan fisik. KPK akan terus mengusut kasus ini untuk menjaga integritas dan penegakan hukum yang adil.




