Pandji Pragiwaksono, seorang komika, menjalani sidang adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, dan dijatuhi sanksi adat berupa denda satu ekor babi dan 5 ekor ayam. Sidang adat tersebut digelar di rumah adat Tongkonan Layuk Kaero, dihadiri oleh 32 perwakilan adat Toraja. Pandji mengikuti mekanisme hukum adat khusus yang berarti menjawab seluruh pertanyaan dari perwakilan adat. Dalam hasil sidang, ia dihukum dengan denda sebagai simbol pemulihan keseimbangan dan kehormatan terhadap adat istiadat yang dilanggar.
Proses selanjutnya setelah sidang adat adalah ritual permohonan maaf kepada leluhur yang digelar besok. Dalam pernyataannya, Pandji Pragiwaksono menerima keputusan tersebut sebagai pembelajaran baginya untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan materi stand-up, terutama terkait adat dan budaya Toraja. Ia berharap dapat menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan dan tidak mengulangi kesalahan yang telah dilakukannya. Semoga peristiwa ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak.




